Refleksi Ma’na Cum Maghza Pada Konsep Kepemimpinan Perempuan dalam Keluarga

Authors

  • Shivi Mala Ghummiah UIN Sunan Kalijaga
  • Muhammad Afzainizam

Keywords:

Ma’na Cum Maghza, Kepemimpinan Perempuan, Keluarga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang fenomena sosial yaitu kepemimpinan perempuan dalam keluarga berdasarkan pemikiran hermeneutika kontemporer. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pedekatan normatif dan hermeneutik. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan metode kualitatif. Adapun data utama pada penelitian ini adalah draft teori Ma’na cum maghza karya Sahiron Syamsudin yang didukung dengan buku dan artikel yang relevan dengan topik kepemimpinan perempuan. Penelitian ini dilakukan dengan mengupas interpretasi Q.S. al-Nisā [4]: 34. berdasarkan teori Ma’na Cum Maghza. Hasil dari penelitian ini berupa maghza dari Q.S. al-Nisā [4]: 34 yaitu perempuan boleh memiliki peran sebagai kepala keluarga dalam kondisi tertentu demi kemaslahatan keluarganya. Kesimpulan menunjukkan bahwa hal ini sejalan dengan hak perempuan mendapat pengakuan dari masyarakat sebagai kepala keluarga, meskipun secara yuridis, legalitas kepemimpinan perempuan masih belum bisa dilakukan, kecuali dalam administrasi kependudukan.

References

Abdul Mustaqim. (2018). Paradigma Tafsir Feminis,. Logung Pustaka.

Abu Abdillah ibn Muhammad al-Qurthubi. (2006). Al-Jami’ li ahkam al-Qur’an. Ar-Risalah Publisher.

Ahmad Warson Munawwir. (1997a). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Pustaka Progresif.

As-Syaukani. (t.t.-a). Tafsir Fathul Al-Qadir Juz 5. Dar al-FIkr.

AusAID, B. (2010). Akses terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga di Indonesia. BAPPENAS dan AusAID.

Ayzumardi Azra. (1998). Peluang dalam Islam, Wanita dan Pria Untuk Mencapai Kesempurnaan.

Ibn Jarir At-Thabari. (t.t.-b). Jami’ al-Bayan ’an Ta’wl ayi al-Qur’an. Maktaban Ibn Taimiyah.

Ibn Manzur. (t.t.). Lisan al-’Arabi. Dar Lusan Al-’Arabo.

Imron Rosyadi. (2022a). Rekonstrusi Epstemologi Hukum Keluarga Islam. Kencana.

Jalaluddin As-Suyuti. (2008). Asbabun Nuzul: Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an. Gema Insani.

Lukman Budi Santoso. (2020a). Eksistensi Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga (Telaah terhadap Counter Legal Draf-Kompilasi Hukum Islm dan Qira’ah Mubadalah). Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 18(2), 107. https://doi.org/10.24014/marwah.v18i2.8703

M Fuad Abdul Baqi. (t.t.-c). Mu’jam Al Mufahras li Alfad Al-Qur’an. Dar Al-Ma’rifah.

Nawir Yuslem, A. N., & Sukiati. (2018). Kedudukan dan Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Menurut Hukum Islam (Studi terhadap Kelompok Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga-PEKKA di Kabupaten Asahan). 1.

Qasim Amin. (1970). Tahrir al-Mar’ah. Daar al -Maarif.

Rohani Sitorus Pane, N. A. N., & Suci Putriani Azhari. (2023). Reinterpretasi Figur Perempuan Sebagai Pemimpin: Pendekatan Ma’na Cum Maghza Pada Q.S An-Nisa Ayat 34. Proceeding of the 3rd FUAD’s International Conference on Strengthening Islamic Studies (FICOSIS), 3.

Sahiron Syamsuddin. (2007). Tipologi Dan Proyeksi Penafsiran Kontemporer Terhadap Al-Qur‘an. Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur’an dan Hadis, 8.

Sahiron Syamsuddin. (2017a). Hermeneutika Dan Pengembangan Ulumul Qur’an. Pesantren Nawesea Press.

Sahiron Syamsuddin. (2017b). Ma’na-Cum-Maghza Approach to the Qur’an: Interpretation of Q. 5:5. 137.

Shivi Mala Ghummiah. (2023). Distribution of Women’s Functions as Family Heads from a Normative and Gender Perspective. El-Izdiwaj, 4(1).

Siti Robikah. (2020b). Reinterpretasi Kata Jilbab dan Khimar dalam Al-Qur’an; Pendekatan Ma’na Cum Maghza Sahiron Syamsuddin. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 1(1). https://doi.org/10.21154/ijougs.v1i1.2066

Syekh Imam al-Baghawi. (1999). Tafsir Al-Bagawi. Dar Ihya’ al-turast al-Arabi.

Umul Baroroh. (2002). Perempuan Sebagai Kepala Negara. Gama Media.

Wardah Nuroniyah. (2022b). Konsep Qiwamah dan Fenomena Perempuan Kepala Keluarga. Jurnal Equalita, 4(1).

Yunahar Ilyas. (1997b). Feminisme dalam Kajian Tafsir al-Qur’an Klasik dan Kontemporer, (Vol. 1). Pustaka Pelajar.

Zaitunah Subhan. (2015). Al-Qur’an dan Perempuan: Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran. Prenadaedia Group.

Ziska Yanti. (2022c). Pendekatan Ma’na Cum Maghza tentang Ar-Rijalu Qawwamuna ’alan Nisa. 2(1).

Downloads

Published

2024-06-15

How to Cite

Ghummiah, S. M., & Muhammad Afzainizam. (2024). Refleksi Ma’na Cum Maghza Pada Konsep Kepemimpinan Perempuan dalam Keluarga . Jurnal Neo Societal, 9(3), 127–140. Retrieved from https://neosocietal.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/48