Nikah Beda Agama Di Kota Yogyakarta Dalam Perspektif Sosiologis
Keywords:
Sekulerisasi, Nikah Beda Agama, SosiologisAbstract
Artikel ini dilatarbelakangi nikah beda agama di kota Yogyakarta. Nikah beda agama dalam masyarakat pada hakekatnya tunduk pada aturan-aturan yang dilarang oleh hukum agama dan negara. Adapun tujuan dari artikel ini mendeskripsikan mengapa nikah beda agama sering terjadi di Indonesia, khususnya di kota Yogyakarta dan menjelaskan dampak nikah beda agama. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah mengumpulkan data, mengelola, menyajikan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekularisasi memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan nikah beda agama menimbulkan berbagai faktor kehidupan sosial sehari-hari yaitu pendidikan agama yang rendah, latar belakang orangtua dan kebebasan memilih pasangan. Implikasi nikah beda agama sangat mendesak bagi keluarga, dalam Al-qur’an menyatakan bahwa orang tua harus benar-benar berfikir dengan hati-hati sebelum melakukan nikah. Padahal, hanya sedikit orang yang mengetahui bahwa nikah beda agama yang tidak diakui dapat menimbulkan akibat seperti status hukum nikah yang tidak sah atau anak yang dilahir melalui nikah beda agama. Oleh karena itu, anak tidak memiliki hubungan keluarga dengan ayah kandungnya, ayah tidak dapat menjadi wali anak perempuan dan mereka tidak berhak mewari harta benda.
References
Fuady, M. (2009). Sejarah Hukum (1st ed.). Ghalia Indonesia.
Husein, A. bin, & Syuja’, A. (2020). Fath Al-Qarib. Nurul Hidayah.
Ihtiyanto. (2003). Perkawinan Campuran dalam Negara RI. Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan RI Depag.
Indonesia, K. A. R. (1971). Al-Qu’ran dan Terjemahan. Al-Hidayah.
Jalil, A. (2018). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 6(2), 46–69. https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56
NPP. (2015). Ini Empat Kelemahan Nikah Beda Agama. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt565beb1c50465/ini-empat-kelemahan-nikah-beda agama.
Peraturan, U.-U. (1974). Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. In BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
Rihana, D. (2017). Pernikahan Beda Agama Perspektif Al-Qur’an (Kajian Sosio-Historis terhadap QS. al-Mumtahanah/60:10).
Rijali, A. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah Ilmu Dakwah, 17 No. 33(33), 81–95. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374.
Shodiq, J., Misno, M., & Rosyid, A. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Imam Madzhab Dan Hukum Positif Di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(01), 1. https://doi.org/10.30868/am.v7i01.543
Soekanto, S. (2003). Hukum Adat Indonesia (Vi). Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mika Julia Conzizca

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












