FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA TERHADAP KINERJA KEPALA DESA LAMONDAPE KECAMATAN POLINGGONA KABUPATEN KOLAKA

Authors

  • rahmat hidayat Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Achmad Lamo Said Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Yusril Mahendra Universitas Sembilan Belas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.52423/jns.v8i3.22

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif tingkat Desa menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepemerintahan kepala Desa. Pengawasan yang dilakukan oleh BPD adalah pengawasan pelaksanaan program kepala desa dan pengawasan terhadap perumusan  dan implementasi peraturan Desa oleh Pemerintah Desa.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Kinerja Kepala Desa Lamondape. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Lokasi dalam penelitian ini adalah Desa Lamondape Kecamatan Polinggona Kabupaten Kolaka. Adapun Informan dalam penelitian ini terdiri dari dari Kepala Desa, Sekertaris Desa, Ketua BPD, Anggota BPD dan Masyarakat Desa Lamondape. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ada dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari informan melalui teknik wawancara sementara data sekunder adalah data yang diperoleh melalui penelusuran dokumen dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian tersebut

Hasil penelitian di temukan bahwa Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BPD yaitu Pertama,  pengawasan kinerja kepala Desa berupa  inspeksi langsung dengan bentuk adanya catatan buku kerja pengawasan terkait program yang sudah terealisasi dan program yang belum terealisasi. Kedua, ikut membahas, menyepakati dan mengawasi pelaksanaanya sejumlah peraturan desa. Ketiga, observasi di tempat yang dilakukan oleh BPD untuk mengetahu proses pelaksanaan pembangunan secara langsung.

References

Alfian, Y., & Rahmat, A. P. (2019). Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Kinerja Aparat Desa Di Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung. JISIPOL| Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(3), 43–60.

Andika, R. (2018). Pengaruh komitmen organisasi dan pengawasan terhadap disiplin kerja karyawan pada pt artha gita sejahtera Medan. Jumant, 9(1), 95–103.

Herlisa, M. A. (2023). Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Menjalankan Fungsinya (Studi Kasus di Desa Tanjung Laong Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 23(2), 26–32.

I Komang Gerdion Ananda Junior, I Ketut Kasta Arya Wijaya, & I Wayan Arthanaya. (2021). Efektivitas Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Pengelolaan Dana Desa (Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung). Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 391–396. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3446.391-396

Nasrin, N., Wiridin, D., & Rezi, L. (2023). Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan:(Studi Di Desa Tanomeha, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio.

Nurlinah, N. (2019). Analisis Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Pao Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa. In GOVERNMENT: Jurnal Ilmu Pemerintahan (pp. 108–115).

Pambudi, B., & Astrika, L. (2014). Peran BPD dalam melaksanakan Fungsi Pengawasan Kepala Desa di Desa Sarimulyo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora. Journal of Politic and Government Studies, 3(4), 488–503.

Resmayanti., Jamaluddin., S. (2020). Mengawasi Kinerja Kepala Desa Di Desa Sungai Buluh. Japb, 3(2), 520–532.

Setyaningrum, C. A., & Wisnaeni, F. (2019). Pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 158–170.

Srilaksmi, N. K. T., & Apriadi, I. W. A. (2020). Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd. Dalam Mewujudkan Pemerintahan Desa Yang Baik Agar Desa.

Sunarti, N. (2018). Pengawasan sebagai fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Di Desa. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 46–55.

Usman, B., Dengo, S., & Londa, V. (2016). Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Administrasi Publik UNSRAT, 3(41).

Wijayanto, D. E. (2014). Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Independent, 2(1), 40. https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.17

Wowor, S. (2015). Merupakan Skripsi Penulis Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Program Studi Ilmu Politik FISIP UNSRAT Manado 1. 2015(Lmd), 1–20.

Downloads

Published

2023-08-06

How to Cite

hidayat, rahmat, Said, A. L., & Mahendra, Y. (2023). FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA TERHADAP KINERJA KEPALA DESA LAMONDAPE KECAMATAN POLINGGONA KABUPATEN KOLAKA. Jurnal Neo Societal, 8(3), 204–214. https://doi.org/10.52423/jns.v8i3.22